JAKARTA, KOMPAS TV - Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana oleh Yayasan ACT.
Di antara empat tersangka, polisi menyebut A pendiri ACT dan IK presiden ACT.
"Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7).
Baca Juga: Empat Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Boeing Rp34 Miliar
Ahyudin jadi tersangka karena pada saat kejadian, masih menjabat sebagai Ketua Pembina ACT.
Ahyudin dan Ibnu Khajar telah beberapa kali diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Keduanya diperiksa terkait aliran dana dan struktur ACT.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.