JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria ini tak terima ketika akan dibawa polisi ke Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia yang berprofesi sebagai debt collector, protes saat terjaring razia oleh unit Reskrim Polsek Cengkareng.
Kepada polisi ia mengaku diberi tugas dari perusahaan "leasing" untuk menarik sepeda motor yang tak membayar cicilan.
Namun, saat diminta polisi menujukan surat resmi dari perusahaan, pria ini tak bisa memberikannya.
Total ada enam orang debt collector yang ditangkap polis pada razia ini.
Baca Juga: Tarik Paksa Kendaraan, Pemilik Mobil di Bengkulu Lawan Debt Collector
Mereka kemudian digiring ke Mapolsek Cengkareng untuk pendataan dan test urine.
Polisi menyebut razia debt colector ini digelar akibat banyaknya laporan warga terkait aksi perampasan yang dilakukan debt collector atau jasa penagih utang.
Polisi juga menyita tiga sepeda motor dan dua ponsel milik tersangka yang digunakan untuk beraksi.
Keenam debt collector ilegal kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, jika mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari perusahaan, maka para debt collector ini akan diproses secara hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.