MALANG, KOMPAS.TV - Bersantai di taman, rupanya masih menjadi celah aksi kriminal.
Kali ini di Alun-Alun Kota Malang Jawa Timur, polisi meringkus 3 pelaku penipuan.
Bermodus menuduh para korban telah melakukan pemukulan, saat mulai lengah pelaku akan merampas ponsel milik korban.
Mirisnya, salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Awas! Penipuan Modus Investasi Gas Elpiji, Janjikan Untung Besar
Motif pelaku untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 ponsel dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban.
Para pelaku meraup keuntungan Rp200-Rp500 ribu per ponselnya.
Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.