KOMPAS.TV-Pelaku ekonomi kreatif kini bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank atau non-bank. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Dengan begitu, produk kekayaan intelektual seperti film, lagu hingga konten YouTube bisa dijadikan jaminan utang ke bank maupun nonbank.
Baca Juga: Mengenal Empty Sella Syndrome yang Diderita Ruben Onsu, Apa Penyebabnya?
Lantas apa syarat kekayaan intelektual bisa diajukan sebagai jaminan utang?
Telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk. Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf akan menempel pada subsektor ekonomi kreatif di Indonesia tersebut
Jika pemilik karya mendaftarkan pengajuan utang, maka bank akan melakukan penilaian sebelum akhirnya memutuskan apakah akan memberikan pinjaman/tidak
Bank juga akan menentukan berapa besar pinjaman yang bisa mereka berikan tergantung dengan value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut
Dalam konteks video YouTube, semakin tinggi jumlah penontonnya, akan semakin tinggi pula nilai karya tersebut di mata pemberi pinjaman.
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.