JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu, 23 Juli 2022, polisi pun diminta untuk menghadirkan saksi termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya saat rekonstruksi dalam waktu dekat.
Pada rekonstruksi adegan demi adegan baku tembak harus disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi.
Pada Sabtu siang, 23 Juli 2022 Polri telah melaksanakan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Prarekonstruksi ini dihadiri Penyidik Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, dan INAFIS.
Dalam prarekonstruksi, Penyidik melakukan pencocokan antara prarekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya dan prarekonstruksi di TKP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.