KOMPAS.TV - Mantan Menpora Roy Suryo harus menggunakan kursi roda dan dipapah, akibat kelelahan, setelah 12 jam diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pada Jumat (22/07) malam.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan Roy Suryo, karena alasan sakit.
Pasca pemeriksaan, Roy Suryo menyatakan terkejut atas penetapannya tersangka kasus penistaan agama terkait Meme Stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo, melalui pengacaranya, Elza Syarif, menginginkan adanya mediasi dengan pihak pelapor, terkait kasus yang menjeratnya ini.
Sementara dari pihak pelapor, Kevin wu, menyatakan terbuka untuk melakukan mediasi, dengan pihak Roy Suryo, meski menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ancaman Pembunuhan Brigadir J Terakhir Diterima 7 Juli: Dihabisi Jika Naik ke Atas
Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, setelah ditemukan unsur pidana penistaan agama dalam unggahan Roy Suryo, terkait Meme Stupa Candi Borobudur.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan 2 laporan yang masuk ke polisi, yakni pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.