JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menpora Roy Suryo harus menggunakan kursi roda dan dipapah, saat keluar ruangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/07) malam.
Roy tampak kelelahan, setelah 12 jam diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan Roy Suryo.
Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Roy Suryo karena Sakit, Dharmapala Nusantara Apresiasi Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, setelah ditemukan unsur pidana penistaan agama dalam postingan Roy Suryo, terkait meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Jokowi.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama, berdasarkan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.