KOMPA.TV - Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik selebritas Nikita Mirzani tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/07) malam melepas Nikita Mirzani setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Berbelanja di Mal
Nikita Mirzani keluar ruangan pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi penasihat hukumnya setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis petang.
Polisi tidak menahan Nikita Mirzani setelah adanya permohonan dari penasihat hukumnya.
Dengan alasan kemanusiaan, polisi mengabulkan permohonan penasihat hukum nikita untuk tidak ditahan namun nikita dikenakan wajib lapor.
Selebritas Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Nikita ditangkap karena telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Serang Kota, Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.