DENPASAR, KOMPAS.TV - Polres Denpasar menetapkan ibu kandung dan kekasihnya sebagai tersangka, kasus penganiayaan dan penelantaran pada anak balita yang ditemukan di Sidakarya, Denpasar.
Dari penyelidikan polisi, kekasih dari ibu kandung korban terbukti kerap menganiaya korban.
Penganiayaan ini bahkan dilakukan di depan ibu kandung korban.
Motif pelaku menganiaya korban, karena emosi korban tidak mau tidur.
Akibat penganiaayaan ini korban mengalami patah tulang di kaki dan memar di sekujur tubuhnya.
Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekkes
Sebelumnya korban yang berusia 4 tahun ditemukan warga telantar, dengan luka di tubuhnya.
Mengetahui berita di media sosial, sang ayah kandung segera menemui korban di Rumah Sakit Wangaya.
Korban kini tengah menjalani perawatan medis serta pemulihan trauma akibat penganiayaan yang dialaminya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.