JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mulai menerapkan nomor induk kependudukan, NIK, sebagai nomor wajib pajak, NPWP, per 14 Juli 2022.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut, integrasi ini akan berjalan penuh tahun depan.
Direktur Center Of Economic and Law Studies, CELIOS, Bhima Yudhistira mengingatkan ancaman kebocoran data NIK dan NPWP.
Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya
Bhima meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan dalam penggunaan NIK untuk kebutuhan transaksi perpajakan masyarakat.
Tujuan mengintegrasikan NIK dan NPWP ini untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kementerian Keuangan menyebut, untuk saat ini baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP.
Untuk saat ini NPWP lama masih berlaku sampai 31 Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.