JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (20/07) kemarin menjadi batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, PSE, lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah mewajibkan Google, dan media sosial populer seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, hingga Twitter untuk mendaftar ke Kominfo.
Dalam peraturan Menteri Kominfo yang tidak mendaftar PSE akan diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan, sanksinya tidak langsung diblokir, tetapi terlebih dahulu ada teguran.
Lembaga keamanan siber, CISSREC menyebut, pemerintah harus bisa mencari alternatif jika platform media sosial diblokir, sebab banyak media sosial yang menjadi penunjang kegiatan masyarakat sehari-hari.
Sejumlah PSE telah mendaftar, seperti Whatsapp, Facebook, Istagram, dan Twitter.
Beberapa platform lokal juga telah mendaftar, misalnya Bukalapak, Tokopedia, dan Traveloka.
Baca Juga: Deadline Pendaftaran PSE Tinggal Satu Hari Lagi, Kominfo: Google, Instagram dan WA Sudah Daftar
Mengapa platform digital harus mendaftar?
Apa dampaknya jika masih ada belum mendaftar?
Kompas TV membahasnya bersama, Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.
Serta Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safe Net, Nenden S Arum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.