JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu mengungkap kasus penjualan bayi, yang dilakukan oleh seorang perempuan di Pademangan, Jakarta Utara.
Bayi yang hendak dijual merupakan keponakan pelaku.
Kami terpaksa mengaburkan sebagian gambar untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.
Dalam aksinya, pelaku menghubungi sejumlah orang melalui pesan singkat, menawarkan bayi 8 bulan itu untuk adopsi dengan membayar sejumlah uang.
Penangkapan terbilang dramatis, karena polisi harus menjebak pelaku, dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Petugas kemudian bertemu pelaku yang membawa bayi di sebuah hotel di kawasan Pademangan.
Baca Juga: Bayi 18 Bulan Meninggal Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
Polisi pun langsung menangkap pelaku, menyelamatkan korban dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan ponsel.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku memaksa sepupunya menyerahkan bayinya.
Selama ini sang sepupu, memiliki utang kepada pelaku.
Kondisi ini selalu dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban, termasuk akan mengusir korban dari rumah kontrakannya.
Untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Polres Metro Jakarta Utara, dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.