JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi undang-undang narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Namun MK mendorong adanya kajian ilmiah untuk ganja medis,
Hakim Konstitusi menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah, untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
Baca Juga: Santi Menolak Menyerah, Pantang Mundur Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis Demi Kesehatan Putrinya
Dalam hasil putusan, Mahkamah Konstitusi juga meminta adanya pengkajian mendalam secara ilmiah penggunaan ganja medis.
Sementara dua orang tua yang membutuhkan ganja medis penyembuhan anaknya, meminta pemerintah memberikan solusi lain, sambil menunggu proses uji ilmiah terhadap ganja untuk medis dilakukan.
Orang tua meyakini jika ganja, bisa membantu mengurangi dampak kejang terhadap anaknya yang mengidap celebral palsy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.