JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, MK menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih dalam, terkait ganja untuk alasan kesehatan.
Sidang putusan perkara digelar secara daring dan dapat disaksikan masyarakat.
Baca Juga: HKTI Jember Minta Tinjau Ulang Pencabutan Subsidi Pupuk
Gugatan aturan penggunaan ganja medis diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti, yang merupakan ibu dari anak penderita celebral palsy yang membutuhkan ganja medis.
Pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis, serta menyatakan Pasal 8 Ayat 1 Inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.