JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Polri cabang Lapas Cipinang.
Rizieq menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Rizieq Shihab menjalani hukuman atas dua kasus, pertama vonis 4 tahun penjara atas kasus informasi bohong yang menimbulkan keonaran soal tes usap PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Hari Ini Eks Presiden ACT Ahyudin Kembali Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Penyelewengan Dana
Yang kedua vonis 8 bulan penjara karena Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bebas bersyarat Rizieq dimulai pada 20 Juli dan berakhir pada 10 Juni 2024.
Setelah bebas, Rizieq menerima sejumlah tamu yakni para simpatisan serta kolega di kediamannya, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.