JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat buruh hari ini, Rabu (20/7/2022), menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Para buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Massa buruh terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Meta Indonesia.
Tak hanya soal banding, massa buruh juga mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.000.
Sementara, pengamanan di sekitar gedung Balai Kota DKI Jakarta diperketat selama jalannya aksi unjuk rasa buruh berlangsung.
Baca Juga: KPU Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 di Lingkungan Kampus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.