Kompas TV video vod

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja Medis

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 12:45 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi pada hari ini Rabu 20 juli 2022 membacakan putusan Uji Materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam putusannya, MK menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih dalam terkait ganja untuk alasan kesehatan.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi tentang narkotika terkait penggunaan ganja medis. Sidang putusan perkara digelar secara daring dan dapat disaksikan masyarakat.

Gugatan aturan penggunaan ganja medis diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti yang merupakan ibu dari anak penderita celebral palsy yang membutuhkan ganja medis.

Pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis serta menyatakan pasal 8 ayat 1 inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x