MALANG, KOMPAS TV – Ratusan orang dari Lembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur dan Komisi Perlindungan Anak gelar aksi mengawal sidang pembacaan tuntutan Julianto Eka Putra.
Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual. Ia merupakan motivator sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang turut hadir mengatakan bahwa korban berharap hukuman terberat dijatuhkan pada Julianto Eka Putra.
Baca Juga: Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Malang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
“Kalau saya baca dari statemen Kajati, itu disebutkan ancaman maksimal 15 tahun. Tapi belum digunakan dalam sidang tuntutan,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Ia mengatakan hukuman masih bisa lebih berat, karena ada keterkaitan dengan pasal lain.
“Dikaitkan dengan UU 17 tahun 2016, dapat diancam si predator itu dengan hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” lanjutnya.
Ini merupakan sidang ke-20, dengan dakwaan pada Julianto Eka Putra tentang perbuatan kekerasan seksual.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.