JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7) setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq keluar Rumah tahanan (Rutan) Cipinangan, Jakarta Timur pada pukul 06.45 WIB pagi.
Tak ada massa pendukung yang menyambutnya selepas keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Habib Rizieq bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Akan Gelar Syukuran
Sementara, pembebasan bersyarat Habib Rizieq sendiri dilakukan mulai 20 juli hingga 10 juni 2024.
Mantan pentolan FPI itu ditahan sejak 12 desember 2020 terkait tiga perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung serta kasus swab test RS Ummi Bogor.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.