JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagaan Zulkifli Hasan, dilaporkan tiga lembaga ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat membagikan minyak goreng sambil berkampanye di Bandar Lampung.
Ketua Umum PAN yang juga Menteri Pedagangan, Zulkifli Hasan dilaporkan oleh tiga lembaga yakni kata rakyat, Lingkar Madani Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu.
Baca Juga: Kinerja Zulkifli Hasan Sebulan Jadi Mendag, MinyaKita Mudah Didapat di Acara PAN Ketimbang di Pasar
Zulhas dilaporkan karena diduga melakukan politik uang dan menggunakan fasilitas negara, saat melakukan kegiatan bagi-bagi minyak goreng gratis di PAN-sar Murah Lampung sambil mengkampanyekan pemilihan putrinya.
Bawaslu diharapkan bisa berperan mengawasi pelanggaran pemilu yang dilakukan elit parpol, serta memeriksa zulkifli hasan.
Lebih lengkap kita terhubung dengan Direktur Eksekutif Lingkar Mardani, Ray Rangkuti selaku pelapor, dan Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.