SURABAYA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta agar pemerintah memberikan relaksasi pengurusan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bangunan serta gedung.
Kewajiban mengurusan sertifikat ini memberatkan pelaku usaha dalam masa pemulihan ekonomi.
Kondisi okupansi hotel maupun tempat penginapan terus bergeliat usai terpuruk saat pandemi covid-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi mengurus izin sertifikat laik fungsi atau SLF karena dengan diterapkannya SLF membebani pelaku usaha di bidang perhotelan dan juga restoran.
Terlebih proses pengurusan SLF juga membutuhkan waktu lama dan biaya mahal bahkan biaya tersebut bisa mencapai 500 juta sedangkan beban biaya tersebut tidak diatur secara spesifik dalam undang – undang.
Pihak PHRI Jawa Timur juga menilai momentum pemberlakuan izin sertifikat laik fungsi ini tidaklah tepat dan justru akan semakin membuat pemulihan ekonomi terhambat.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono meminta Pemkot Surabaya fokus pada masa pemulihan dan kebangkitan ekonomi.
Bahkan jika para pengusaha hotel dan restoran tumbang maka juga akan berpengaruh pada pendapatan daerah.
Perwali Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur terkait Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bangunan dan gedung sudah diterbitkan untuk menentukan kelayakan teknis sebuah gedung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.