KOMPAS.TV-Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam permenhub tersebut, tertulis bahwa kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60-100 kilometer per jam.
Melansir Kompas.com, sesuai dengan rambu lalu lintas yang sudah terpasang, adapun rincian aturannya sebagai berikut:
- Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Berikut denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kendaraanmu Kena Tilang Elektronik Lewat Online
Editor Video & Grafis: Arief Rahman