KOMPAS.TV-Berikut syarat & ketentuan membuat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online melalui skck.polri.go.id:
Cara membuat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online melalui skck.polri.go.id:
Terakhir, simpan bukti pembayaran untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) fisik, di Polres sesuai domisili.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.