SURABAYA, KOMPAS.TV - Kota Surabaya, mulai menerapkan aturan wajib vaksin booster, atau dosis ketiga untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Salah satunya di Grand City Mall Surabaya.
Penerapan aturan ini sesuai dengan imbauan pemerintah Kota Surabaya, yang mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri, tentang percepatan vaksinasi booster.
Baca Juga: Diduga Habis Cekcok dengan Pacar, Perempuan Tewas di Kamar Indekos Jakarta Timur
Tak hanya jadi syarat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan, vaksin booster juga jadi syarat untuk masuk ke sejumlah fasilitas umum, seperti perkantoran, hingga tempat wisata.
Pihak pengelola Grand City Mall, juga telah menyosialisasikan aturan ini sejak sepekan lalu.
Sejauh ini, mayoritas pengunjung telah mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Ricuh, Guru SMP Muhammadiyah 1 Kota Pekanbaru Tolak Pelantikan Kepala Sekolah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.