JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir J, yang telah meninggal dunia atas kasus saling tembak dengan Bharada E, melaporkan kasus terkait ke Bareskrim Polri.
Sempat juga disebutkan bahwa autopsi telah berlanjut, namun hasilnya masih ia ragukan.
Di hadapan awak media, Kamarudin menegaskan bahwa dirinya menduga terdapat percobaan manipulasi pada autopsi jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Sudah Diperiksa Timsus Polri Terkait Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E
Sebelumnya, saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J menggunakan dua jenis senjata berbeda.
Dari penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J menggunakan dua jenis senjata berbeda.
Bharada E menggunakan senjata Glock 17 buatan Austria Kaliber 9 kali 19 mm dengan kapasitas 17 peluru.
Sedangkan Brigadir J menggunakan senjata jenis HS-9 buatan Kroasia denga kaliber yang sama.
Polri menyebut, insiden penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri.
Peristiwa penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Terbaru! Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Adanya Dugaan Peretasan Handphone Milik Keluarga Brigadir J
Polri menyebut bahwa Brigadir J masuk ke kamar Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy sambo dan diduga melakukan pelecehan dan menodongkan senjata.
Atas kejadian ini, istri Irjen Ferdy Sambo berteriak meminta tolong yang membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.
Setelah mendengar teriakan, Bharada E datang dan menanyakan apa yang terjadi namun dibalas dengan tembakan.
Selanjutnya, saling tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.