BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap menetapkan 14 orang sebagai tersangka pengoplosan tabung elpiji bersubsidi di Bantar Gebang, Bekasi.
Penangkapan ke 14 tersangka dilakukan pada Kamis (14/07) siang, di Pulo Gebang Jakarta.
Pelaku diduga mengoplos isi tabung gas subsidi 3 kilogram, ke dalam tabung gas non subsidi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Penyuntikan Elpiji Ilegal! Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 50 Kg
Polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 3.000 tabung, dan 4 unit kendaraan roda empat.
Polisi menyebut para tersangka mendapat keuntungan lebih lebih dari Rp100 ribu dengan mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.