BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap menetapkan 14 orang sebagai tersangka pengoplosan tabung elpiji bersubsidi di Bantar Gebang, Bekasi.
Penangkapan ke 14 tersangka dilakukan pada Kamis (14/07) siang, di Pulo Gebang Jakarta.
Pelaku diduga mengoplos isi tabung gas subsidi 3 kilogram, ke dalam tabung gas non subsidi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Penyuntikan Elpiji Ilegal! Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 50 Kg
Polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 3.000 tabung, dan 4 unit kendaraan roda empat.
Polisi menyebut para tersangka mendapat keuntungan lebih lebih dari Rp100 ribu dengan mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.