SURABAYA, KOMPAS.TV - Petinggi Satpol PP Kota Surabaya, ditetapkan sebegai tersangka oleh Kejari Surabaya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Ia diduga menjual barang hasil penertiban yang berada di gudang Satpol PP Kota Surabaya, senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Tak Terima Ditertibkan, Pedagang Kaki Lima di Tegal Ribut dengan Petugas Satpol PP
Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Tersangka akan dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.