BALI, KOMPAS.TV - Mulai 17 Juli mendatang, vaksinasi dosis penguat atau booster, jadi syarat wajib perjalanan jika tak ingin menunjukkan hasil tes negatif covid-19.
Aturan ini, berlaku untuk penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara, untuk menekan penularan covid-19 yang kasusnya kini kembali melonjak.
Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan aturan penerbangan baru menyesuaikan peningkatan kasus covid-19 di tanah air.
Mulai 17 Juli, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus melampirkan hasil negatif covid-19 dari tes usap PCR.
Baca Juga: Berlaku 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen.
Sementara itu, penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan bukti tes covid-19.
Sejumlah persiapan dan sosialisasi pun, dilakukan di sejumlah stasiun seperti di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta.
Penumpang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga, wajib melakukan tes antigen.
Layanan tes antigen dan posko vaksinasi dengan jam operasional tertentu, juga disediakan di sejumlah stasiun bagi calon penumpang kereta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.