KOMPAS.TV - Polri memutuskan memecat AKBP Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah itu.
Brotoseno adalah mantan narapidana kasus korupsi.
Meski demikian, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.
Baca Juga: Demo Penolakan Pembentukan DOB Papua Barat Daya
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri Bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.
Komisi Peninjauan kembali dibentuk menyusul sorotan publik atas AKBP Brotoseno yang masih berdinas aktif sebagai polisi, padahal ia merupakan bekas terpidana kasus suap proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.