CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang kakek yang memerkosa anak berusia 10 tahun, di Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya dan memberikan sejumlah uang.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat memeriksa seorang kakek yang telah dilaporkan memerkosa seorang anak.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku yang juga pensiunan pegawai negeri sipil ini memerkosa anak perempuan berusia 10 tahun, pada akhir Juni 2022.
Kejadian bermula saat korban tengah bermain bersama teman-temannya, kemudian pelaku memanggil korban dan menyekapnya dalam gudang.
Baca Juga: Curhat ke Teman Facebook, Siswi SMP Justru Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pemuda
Sebelum diperkosa, pelaku memaksa korban menonton video porno.
Setelah melakukan kejahatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dan memberikan sejumlah uang.
Teman-teman korban yang merasa curiga, bertanya apa yang terjadi.
Korban pun memberanikan diri untuk menceritakan kejahatan pelaku.
Hal ini pun diceritakan kepada orang tua korban, yang kemudian memutuskan melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada polisi.
Pasca kejadian, korban diduga mengalami trauma.
Polisi berkerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan trauma healing kepada korban.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.