SLEMAN, KOMPAS.TV - Polisi kembali mengungkap kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur di sejumlah daerah.
Di Yogyakarta, polisi menangkap 7 orang atas kejahatan seksual, kejahatan siber dan pornografi anak secara daring, di sejumlah daerah.
Kini polisi tengah mencari para korban pornografi anak.
Baca Juga: Raup Keuntungan Rp30 Juta Per Bulan, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pornografi Online
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menangkap 7 orang atas kasus kekerasan seksual, kejahatan siber dan pornografi anak secara daring.
Ketujuh tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
Total, polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual serta kejahatan siber dan pornografi anak secara daring, di Yogyakarta.
Peran masing-masing, di antaranya sebagai pembuat akun whatsapp grup, admin dan pengunggah konten.
Polisi masih mendalami motif ekonomi dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.