KOMPAS.TV-Ketika berkendara di jalan yang sempit, memang baiknya siap untuk mengalah.
Tapi, tidak selalu kendaraan yang lebih besar terus-terusan mengalah.
Ada saatnya kendaraan kecil harus mendahulukan kendaraan besar, atau motor yang mengalah saat bertemu mobil.
Bila saling serobot , umumnya akan terjadi kemacetan atau cekcok di jalan akibat ego dan emosi yang tidak terkendali.
Menyadur akun instagram resmi Kementrian Perhubungan @kemenhub151. Aturan berpapasan ini, diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 110 ayat 1 dan 2, yang isinya sebagai berikut:
1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
2. Pengemudi jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Demi keselamatan, ketertiban bersama dan menghindari kemacetan, pengendara wajib menaati aturan ini.
Baca Juga: Jemaah Haji Mulai Pulang 15 Juli 2022, Begini Aturan Keluarga yang Ingin Jemput
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.