KOMPAS.TV-Ternyata untuk mengurus sertifikat tanah, tidak semua orang wajib mengeluarkan biaya.
Terdapat beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis untuk mengurus sertifikat tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Siapa Saja yang Termasuk Kategori Bisa Mengurus Sertifikat Tanah secara Gratis?
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan.
Menyadur dari Indonesiabaik.id, tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain:
1.Masyarakat tidak mampu.
2.Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
3.Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.
4.Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.
5.Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit.
6.Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya.
7.Masyarakat hukum adat.
Layanan gratis yang dimaksud, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP, terdapat 3 layanan pertanahan:
1.Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
2.Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
3.Ketiga, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.