TEGAL, KOMPAS.TV - Penertiban pedagang kaki lima di Kota Tegal, Jawa Tengah diwarnai kericuhan.
Para pedagang kawasan Taman Pancasila, Kota Tegal ini terlibat adu mulut dan saling dorong dengan Satpol PP.
Mereka tetap ingin berjualan karena mengkalim memiliki surat pernyataan boleh berdagang di sebagian trotoar, namun materi surat tersebut dibantah oleh Satpol PP.
Para PKL meminta Pemerintah Kota Tegal menyediakan lahan relokasi jika ingin menertibkan para PKL.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyebut pihaknya hanya menegakkan Peraturan Wali Kota Tegal nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Ruas Pejalanan Kaki Atau Pedestrian yang berisi larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan Taman Pancasila.
Baca Juga: Seorang Warga di Blitar Meninggal Dililit Ular Sanca Sepanjang 5 Meter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.