KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan unsur pidana dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bisa dilanjutkan meski Lili Pintauli telah mundur dari KPK.
Namun saat ini, Dewas KPK telah menggugurkan Sidang Etik Lili Pintauli.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari KPK di tengah proses sidang etik atas dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.
Sidang etik dihentikan karena Dewas KPK menilai setelah adanya pengunduran Lili Pintauli.
Baca Juga: Paman Brigadir J Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung ketika Hendak Berikan Sambutan saat Melayat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.