KOMPAS.TV - Desakan tranparansi pengusutan penembakan polisi oleh polisi di rumah Jenderal Polri kini jadi perhatian publik.
Lalu apa saja yang sepatutnya dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini?
Merespons sorotan publik atas insiden baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 2 kasus pidana itu.
Terkait 2 unsur pidana, Kapolri menjalaskan yang pertama terkait percobaan pembunuhan dan kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan.
Kapolri menyebut, 2 kasus ini sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Kapolri berjanji akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Polri juga akan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Usut Kasus Penembakan Polisi Secara Objektif & Transparan!
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menjelaskan, ada 7 luka tembak yang diderita Brigadir J setelah baku tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri.
Mabes Polri sebelumnya belum mau menjelaskan bahwa Brigadir J bertugas sebagai Ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri hanya menjelaskan, Brigadir J sebelumnya bertugas sebagai anggota polisi di Bareskrim Polri.
Mabes Polri menyatakan kini sudah mengamankan Bharada E.
Polri menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan juga akan berlanjut ke pidana umum jika Bharada E terbukti bersalah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkap, baku tembak ini terjadi setelah sebelumnya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri dengan masuk ke kamar pribadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.