JAKARTA, KOMPAS.TV - Ini adalah kali kedua, mantan presiden ACT Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri, terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat.
Termasuk salah satunya dugaan penyalahgunaan dana kompensasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 2018 lalu.
Selain dua petinggi ACT, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer operasional dan bagian keuangan ACT.
Polisi menyebut setelah memeriksa 4 saksi, penyidik bakal melakukan gelar perkara.
Polisi juga akan mengaudit keuangan ACT, diduga ada indikasi penyelewengan dana dialirkan untuk gaji pimpinan ACT.
Disisi lain, kuasa hukum Ahyudin menyebut dugaan tersebut tak berdasar dan perlu pembuktian.
Pihaknya juga bakal memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Pihak ahli waris pun angkat suara. Mereka mengaku belum mendapat santunan kecelakaan
Penyaluran bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap, ACT yang di terima oleh Pesantren Persatuan Islam 42, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyisakan banyak catatan kekecewaan.
Penyaluran bantuan dari keluarga korban Lion Air JT610 tahun 2018 lalu, sedianya digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas pesantren.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah disepakati ACT dan keluarga korban Lion Air JT610.
Awal pekan lalu, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, ACT tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.