JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana atau RKUHP pada Komisi III DPR beberapa hari lalu.
Draf RKUHP itu hingga kini masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan draf RKUHP masih terbuka untuk ruang pembahasan khususnya dalam 14 pasal krusial. Sementara di luar 14 isu tersebut maka kesempatan pembahasan sudah tertutup.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul memastikan proses pembahasan RKUHP akan berjalan transparan.
Tidak ada target khusus kapan RKUHP disahkan. Apalagi anggota dewan akan memasuki masa reses.
RKUHP yang saat ini masih bergulir di parlemen mendapat kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan jika pembasan RKUHP tidak terbuka maka masyarakat akan terjadi ketakutan yang berlebihan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.