Kompas TV video sinau

5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 20:55 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk atau KTP diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Melansir Indonesiabaik.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP} milik orang lain.

Mengapa kita tidak boleh menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah barang penting, sebagai identitas warga negara Indonesia
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) rentan disalahgunakan, apabila jatuh ke tangan yang salah
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hak penduduk yang melekat dengan penduduknya
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat administratif, agar seseorang dapat menerima berbagai layanan publik, misalnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan, mendapatkan pelayanan perbankan, dan urusan-urusan lainnya.
  5. Apabila melakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain, bisa membuat blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan cepat habis di Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x