KOLAKA, KOMPAS.TV - Setelah dapat laporan warga, polisi dari Polsek Watubangga, bersama Tim Elang Polres Kolaka menangkap seorang pria warga Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (11/07) pagi.
Pelaku dilaporkan karena telah tega menganiaya istri dan anaknya yang masih balita dengan menggunakan parang.
Akibat perbuatannya istri pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara anaknya terluka serius di bagian dada dan bahu.
Kejadian bermula, saat istri dan anak pelaku sedang tertidur di kamar, tiba – tiba pelaku langsung mengambil sebilah parang dan menganiaya istri dan anaknya.
Istri pelaku kemudian berteriak meminta tolong, sehingga pelaku kabur ke hutan dan membuang parangnya di kebun yang tak jauh dari rumah.
Baca Juga: Vonis Hanya 9 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Hakim!
Di hadapan polisi, pelaku berkelit tak sadarkan diri saat menganiaya korban.
Saat ini kedua korban tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka, untuk mendapatkan perawatan, karena menderita luka serius akibat senjata tajam.
Sementara pelaku ditahan di Mako Polres Kolaka, untuk penyelidikan lebih lanjut, mengungkap apa penyebab yang sebenarnya, pelaku tega menganiaya istri dan anaknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.