SAMBAS, KOMPAS.TV - Hakim muda, Doktor Novritsar Hasintongan Pakpahan berhasil meraih gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dirinya mendapatkan gelar doktor di usia yang terbilang muda, yaitu 30 tahun.
Dalam disertasinya yang dikerjakan sejak tahun 2019 ia meneliti persidangan secara elektronik yang harus dilakukan karena pandemi covid-19.
Awalnya ia hanya menfokuskan kepada persidangan elektronik dalam perkara perdata, namun dengan adanya pandemi covid 19 ia kembangkan juga pada aspek pidana.
Baca Juga: Mahkamah Agung Indonesia Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual
Novritsar juga mengabil data penelitian empiris dari tiga perkara yang disidangkan secara elektronik pada masa pandemi covid 19 seperti perkara Rizieq Shihab dan Jerink SID.
Untuk itu dalam penelitian ini, ia memberi gagasan untuk menyusun Undang-Undang baru tentang Hukum Acara Pidana karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 belum mencakup perkembangan hukum acara pidana secara elektronik.
Novritsar Hasintongan Pakpahan sejak tahun 2018 sampai 2022 merupakan hakim muda di Pengadilan Negeri Sambas Kalimantan Barat.
Kini Novritsar sedang dalam proses kepindahan ke PN Kotabumi, Provinsi Lampung Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.