Drama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak kunjung berakhir. Persidangan etik Dewan Pengawas KPK untuk “mengadili” Lili Pintauli Siregar batal digelar.
Alasannya, Lili ditugaskan Pimpinan KPK berada di Bali mengikuti rangkaian G20 Anti Corruption Working Group.
Memang terasa agak ironis. Tapi itulah kenyataannya. Sidang Dewas akan dilanjutkan Senin 11 Juli 2022.
Bagi Lili, persidangan etik atas dirinya bukanlah pertama kalinya. Pada Agustus 2021, Lili sudah menghadapi sidang etik.
Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik pimpinan karena berhubungan dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dalam persidangam terbukti, Lili berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili melanggar etik berat.
Meski pelanggarannya berat, vonis yang dijatuhnya berupa pemotongan gaji pokok Lili sebesar 40 persen selama setahun.
Hukuman potongan gaji untuk Lili belum tuntas dijalani, Lili kembali menghadapi sidang etik untuk dugaan kasus menerima gratifikasi tiket dan akomodasi untuk menontot MotoGP di Mandalika.
Lili dituduh menerima gratifikasi dari Pertamina. Tidak diketahui apakah Lili yang sebelumnya seorang aktivis itu hobi nonton MotoGP sehingga ia mendapat tiket atau ada karena masalah lain.
Kepercayaan publik pada KPK kian tergerus. Hasil survey Litbang Kompas per Juni 2022, citra positif KPK tinggal 57 persen, padahal citra positifnya pernah berada di angka 85 persenan.
Makin cepat KPK melepas beban Lili akan makin baik. Namun sepenuhnya terserah pada Dewas KPK dan Lili sendiri.
Kasus Lili adalah pertaruhan bagi Dewas KPK. Pertaruhan kredibilitas bagi Tumpak Hatorangan Panggabean. Pertaruhan bagi Albertina Hoo. Pertaruhan bagi Harjono. Pertaruhan bagi Indrijanto Senoaji, dan pertaruhan bagi Syamsuddin Haris dan pertaruhan bagi KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.