JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menolak uji materi Undang-Undang Pemilu terkait dengan syarat ambang batas capres atau presidential treshold, yang diajukan
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Partai Bulan Bintang.
Baca Juga: BREAKING NEWS! MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Tiga Gugatan UU Pemilu
Meski demikian gugatan terus mengalir termasuk yang diajukan partai politik jelang pemilu 2024.
Menanggapi ditolaknya gugatan yang diajukan, La Nyalla menyatakan pasal 222 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 penyumbang ketidakadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.