JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pembacaan putusan atas 3 gugatan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, 3 gugatan dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh petinggi Partai Gelora, yakni Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah.
Kemudian perkara nomor: 52/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua DPD Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Serta Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
Lalu yang ketiga ada gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.