KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cikarang Kelas 2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berinovasi guna memberikan pelayanan.
Salah satunya dengan mewujudkan pengadilan inklusif di Indonesia dengan menjunjung tinggi kesetaraan di lingkungan kerja, dan tidak membeda-bedakan kelompok, serta menghargai satu sama lain.
Saat ini, Pengadilan Negeri Cikarang telah merekrut rekan-rekan disabilitas sebagai tenaga kontrak.
Inovasi terus dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 2 untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna dan, pencari keadilan.
Fasilitas untuk disabilitas di Gedung Pengadilan Negeri Kelas 2 telah tersedia; mulai dari guiding block, buku braille, alat bantu dengar, kursi roda, tongkat, hingga ruang tunggu prioritas.
Selain itu, Pengadilan Negeri Cikarang telah merekrut penyandang disabilitas sebagai tenaga kontrak, Duta Prioritas, serta back office PTSP di Pengadilan Negeri Cikarang.
Di tahun 2016, lahirlah UU tentang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, dan secara khusus Mahkamah Agung menerbitkan SK Dirjen Badilum tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Perekrutan penyandang disablitas di pengadilan negeri cikarang bisa memberikan motivasi bagi kaum disabilitas lainnya untuk tetap semangat. Karena keterbatasan fisik tidak menyurutkan semangat untuk tetap berkarya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.