JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan Unit Penilaian Kompetensi Asessment Center Mahkamah Agung, untuk mengadakan pemetaan kompetensi pegawai.
Regulasi uji kompetensi ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang standar kopetensi jabatan ASN.
Guna mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing, Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung, melalui Unit Penilaian Kompetensi Asessment Center, mengadakan kegiatan ini.
Sebanyak 36 pegawai yang mengikuti ujian kompetensi ini.
Ujian ini untuk memetakan kompetensi jabatan baik di Eselon IV, jabatan fungsional, maupun jabatan pelaksana di Mahkamah Agung.
Alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan pemetaan kompetensi ini dengan menggunakan psikotes dan metode Assessment Center yang merupakan metode “multi tools”.
Di antaranya “leaderless group discussion” dan analisis kasus wawancara dengan teknik “behavioral event interview”.
Regulasi uji kompetensi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Dengan adanya uji kompetensi ini, mahkamah agung berharap seluruh pegawainya bisa bekerja di bidang yang sesuai dengan kompetensinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.