KOMPAS.TV-Pesawat termasuk transportasi andalan penumpang untuk perjalanan antarnegara.
Namun ternyata, tidak semua wilayah boleh untuk dilewati pesawat.
Salah satunya adalah Ka'bah, bangunan suci yang ada di dalam Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi.
Ka’bah juga merupakan tempat tawaf pada saat menunaikan ibadah haji dan umrah
Beberapa teori yang beredar mengatakan, pesawat dilarang terbang melewati Ka’bah, karena tempat ini menjadi pusat dunia dan memiliki medan magnet yang kuat.
Namun, apakah benar demikian?
Larangan melintas ini karena alasan Agama, karena Makkah merupakan kota suci bagi umat Islam.
Melansir Kompas.com, berdasarkan penyampaian, Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional (National Union of Airline Pilots atau SNPL) Prancis.
Larangan terbang ini dibenarkan oleh otoritas Arab Saudi, sebagai bentuk pengormatan terhadap Ka'bah.
SNPL menambahkan, Mekkah & utamanya Ka’bah adalah tempat suci yang hanya boleh dimasuki umat Islam dalam hal ini termasuk wilayah udara di atasnya.
GACA atau General Authority of Civil Aviation, otoritas Penerbangan Arab Saudi.
Memuat dokumen mengenai syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum termasuk soal pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.
Masjid-masjid tersebut, antara lain mengacu pada Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Berikut isi dari pembatasan aturan tersebut, "Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM."
Baca Juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Mulai dari Biaya Hingga Masa Tunggu
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.