KOMPAS.TV - Saat ini Kementerian Agama mulai berkoordinasi untuk melacak jemaah calon haji furoda yang dipulangkan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan memberikan sanksi terhadap travel haji yang menipu jemaah.
Baca Juga: Respons Menag Yaqut Usai 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan, Sebut akan Sanksi Tegas Travel
Terutama bagi yang menawarkan visa mujamalah atau furoda yang merupakan visa non-kuota sehingga tidak dalam pengelolaan Kementerian Agama.
Pada Kamis lalu imigrasi Arab Saudi memulangkan 46 calon haji furoda karena masuk dengan visa tak resmi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada ayat 1B dijelaskan, selain visa kuota haji Indonesia juga terdapat visa haji mujamalah yang dikeluarkan sebagai undangan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Namun, dalam ayat dua Undang-Undang dan pasal yang sama disebutkan pelaksanaan haji furoda ini harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau (PIHK) yang resmi terdaftar di Kementerian Agama.
Biasanya jemaah haji furoda ini berangkat tanpa menunggu antrean layaknya haji reguler atau haji khusus lainnya.
Namun kasus 46 warga Indonesia masuk dengan visa Singapura dan Malaysia sehingga ditolak oleh imigrasi Arab Saudi.
Sementara saat ditelusuri kantor PT Alfatih Indonesia Travel di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat tempat ini ternyata merupakan penginapan pondok cahaya dan bukan kantor agen atau perusahaan pemberangkatan jemaah haji.
Kini Kementerian Agama tengah menelusuri keberadaan Travel Alfatih serta mencari jemaah untuk mendapatkan kejelasan peristiwa pemulangan mereka saat hendak menunaikan ibadah haji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.