JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi AD Interim.
Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian menggantikan Almarhum Tjahjo Kumolo yang tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Tito menjabat sebagai Menteri PANRB AD Interim mulai 4-15 Juli 2022.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim hingga 15 Juli 2022
Keputusan Presiden ini tertuang dalam Surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggaL 4 sampai dengan 15 Juli 2022," tulis surat tersebut.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.