KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang tersangka pencurian sepeda motor ditangkap anggota Polres Kupang Kota, di Kabupaten Timor Tengah Utara, setelah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
SL, warga Kabuapten Timor Tengah Utara ini, tidak berkutik saat dibebkuk anggota Polres Kupang Kota, di Kampung Alor, Kecamatan Kefa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca Juga: Tempat Service HP di Jakbar Dibobol Dua Pencuri, 80 Ponsel dan Emas Raib!
Tersangka ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor dan sebuah hanphone, di wilayah Kota Kupang dengan modus membobol rumah korban.
Sebelum ditangkap, polisi mendapat laporan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kota Kupang, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka curanmor lintas kabupaten ini, diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kupang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.